Sukabumi, HarianJabar.com – Pemerintah Kota Sukabumi merencanakan memberikan jaminan kesehatan bagi ribuan pekerja rentan pada tahun 2026. Program ini menyasar ojek online (ojol), asisten rumah tangga (ART), hingga buruh harian, yang selama ini tidak memiliki pendapatan tetap maupun perlindungan kesehatan.
Langkah ini dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja informal.
“Kita ingin meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya mereka yang belum memiliki jaminan sosial maupun kesehatan,” ujar Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, Jumat (28/11/2025).
Tujuan Program Jaminan Kesehatan
Program ini diharapkan dapat:
- Memberikan akses kesehatan bagi pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap.
- Mengurangi risiko finansial akibat biaya pengobatan mendadak.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja rentan.
- Mendorong perlindungan sosial yang inklusif, sejalan dengan program pemerintah pusat.
Dengan adanya jaminan kesehatan ini, pekerja rentan di Kota Sukabumi tidak perlu khawatir saat menghadapi masalah kesehatan, sekaligus mendapat perlindungan yang layak.

Kolaborasi dan Implementasi
Punjul Saepul Hayat menegaskan bahwa program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BPJS Kesehatan dan sektor swasta, untuk memastikan seluruh pekerja rentan dapat tercover secara menyeluruh pada 2026.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Sukabumi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya tenaga kerja informal,” tambahnya.
Masyarakat pun diimbau memantau pengumuman resmi Pemkot Sukabumi terkait pendaftaran dan mekanisme program jaminan kesehatan ini.
