Bekasi, HarianJabar.com – Kontroversi izin pembangunan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali memanas. Terungkap bahwa mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pernah menolak proyek tersebut sebelum akhirnya izin diterbitkan di era Menhub Budi Karya Sumadi. Perbedaan keputusan ini dinilai sebagai sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses pengambilan kebijakan strategis pemerintah.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus diambil berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan kepentingan publik.
“Keputusan strategis pemerintah harus diambil dengan pikiran jernih dan orientasi pada kepentingan rakyat, bukan tekanan kelompok atau kepentingan tertentu,” ujar Mufti Anam, Senin (1/12/2025).
Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Mufti menilai bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan tidak abadi dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, hukum, dan ekonomi.
Ia menambahkan, kualitas sebuah kebijakan—baik atau buruk—pada akhirnya akan terlihat. Karena itu, pejabat publik wajib menjalankan seluruh proses secara transparan, akuntabel, dan bebas dari “penumpang gelap”.

“Seburuk-buruknya bangkai disimpan, pasti akan tercium juga,” ujarnya.
Perubahan Keputusan Menhub Dipertanyakan
Mufti menyoroti perubahan keputusan dari dua Menhub. Jonan menolak izin bandara IMIP, sementara setelah digantikan Budi Karya Sumadi, izin langsung terbit.
“Ketika ada dua keputusan berbeda dari dua Menhub, negara wajib melakukan audit investigatif. Apa dasar perubahan keputusan itu? Apakah sesuai prosedur? Apakah ada syarat teknis atau keselamatan yang berubah? Atau jangan-jangan ada patgulipat?” tegasnya.
Ia menilai audit diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum, pelonggaran standar keselamatan, atau keuntungan bagi pihak tertentu.
Pertaruhan Keselamatan dan Kedaulatan
Menurut Mufti, izin bandara adalah kebijakan strategis yang menyangkut keselamatan penerbangan sekaligus kedaulatan negara. Bila audit menemukan kejanggalan, proses hukum harus ditegakkan.
“Siapa pun yang mengeluarkan izin itu harus bertanggung jawab bila ditemukan pelanggaran,” katanya.
Mufti juga menilai momentum kontroversi IMIP ini sebagai kesempatan untuk membersihkan tata kelola perizinan di sektor transportasi.
“Ini perlu agar tidak ada kebijakan yang berpotensi melahirkan beban negara dan ancaman kedaulatan di masa depan,” tutupnya.
