Jakarta, HarianJabar.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Persaudaraan Tokoh Lintas Sumatra (PTLS) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan banjir dan longsor hebat yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.
Inisiatif ini digagas Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Dr Syahganda Nainggolan, yang menggelar pertemuan dengan aktivis serta tokoh asal Aceh, Sumut, dan Sumbar pada Selasa malam (2/12/2025). Mereka menilai bencana kali ini memenuhi kriteria bencana nasional berdasarkan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Dari laporan media, relawan di lapangan, dan keluh kesah pimpinan daerah, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial ekonomi telah memenuhi kriteria bencana nasional,” kata Ray Rangkuti, anggota PLTS, di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Selain Syahganda dan Ray, sejumlah tokoh lain yang hadir adalah Fachrudin, Teguh Santosa, Rizal Matondang, Abdullah Rasyid, Wahyono, Hendri Harmen, Sugiat Santoso, Mayjen (Purn) Daniel Chardin, Iskandar Pulungan, Anton Permana, Zaid Burhan, dan Dedi Irawan.

Ray menambahkan, penundaan penetapan bencana nasional berisiko menambah jumlah korban jiwa, sementara Teguh Santosa, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), menilai kerusakan bencana kali ini bahkan melampaui dampak tsunami Aceh 2004.
“Saat tsunami 2004 hanya enam kabupaten/kota terdampak parah, sekarang sebanyak 18 kabupaten/kota mengalami kerusakan serius, termasuk 122 jembatan yang putus, hampir seluruh jalur darat terganggu, dan badan jalan patah,” ungkap Teguh.
Syahganda menekankan, pemerintah perlu mengirim alat berat untuk membuka akses darat agar distribusi bantuan berjalan efektif. Penetapan status bencana nasional dianggap penting agar penanganan lebih cepat, mencegah korban tambahan, mengurangi risiko penyakit akibat sanitasi buruk, dan menekan potensi konflik sosial.
Selain itu, PTLS meminta pemerintah melonggarkan efisiensi keuangan di daerah terdampak dan segera mengucurkan dana darurat bencana. Mereka juga menekankan perlunya evaluasi tata kelola hutan industri dan pertambangan, serta tindakan hukum tegas terhadap pelaku kerusakan lingkungan yang memperparah bencana.
