Aceh, HarianJabar.com – Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum menetapkan banjir di Sumatra sebagai bencana nasional, meski ratusan korban jiwa dan kerusakan harta benda terjadi. Tiga Bupati Aceh pun mengaku kesulitan menangani situasi di wilayahnya.
Berdasarkan data BNPB per 3 Desember 2025, banjir Sumatra menelan 810 korban jiwa, 612 hilang, dan 2.600 luka-luka. Prabowo menilai status darurat bencana daerah sudah cukup, namun menginstruksikan penanganan dilakukan secara nasional dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga.

Beberapa peristiwa yang sebelumnya ditetapkan sebagai bencana nasional antara lain:
- Gempa dan Tsunami Flores 1992 – Gempa 7,8 magnitudo memicu tsunami hingga 20 meter, menewaskan 2.500 orang dan menghancurkan 18.000 rumah. Status bencana nasional ditetapkan lewat Keppres Nomor 66 Tahun 1992.
- Gempa dan Tsunami Aceh 2004 – Gempa 9,3 magnitudo memicu gelombang lebih dari 30 meter, menewaskan 170.000 orang dan merusak infrastruktur. Ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004.
- Covid-19 – Pandemi global sejak 2 Maret 2020 memicu kewalahan rumah sakit, dengan lebih dari 6,6 juta kasus dan 159.524 meninggal. Ditetapkan sebagai bencana nasional lewat Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, penetapan bencana nasional mempertimbangkan lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Selain itu, kemampuan pemerintah daerah dalam mobilisasi sumber daya, aktivasi sistem komando, dan penanganan awal darurat juga menjadi pertimbangan.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah menilai penanganan darurat bencana daerah masih memadai, meski penanganan berskala nasional tetap diterapkan.
