Mataram, HarianJabar.com – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang difabel, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram. Dari sebelumnya 10 tahun penjara, Agus kini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
“Kasasi penuntut umum NOF (non-onbehoorlijk feit atau tidak dapat diterima). Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan MA dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/12/2025).
Putusan kasasi dengan nomor 11858 K/PID.SUS/2025 dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghukum Agus dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan tingkat banding.
Vonis awal di Pengadilan Negeri Mataram lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.
Dalam pertimbangan, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu usia terdakwa yang masih muda serta sikap sopan dan tertib selama persidangan. Namun, hal yang memberatkan adalah kondisi psikologi korban yang mengalami trauma mendalam serta keresahan masyarakat akibat perbuatan terdakwa.
Dengan putusan kasasi MA ini, hukuman Agus Buntung naik menjadi 12 tahun penjara, menegaskan bahwa tindak pidana seksual tidak dapat ditoleransi, meskipun pelaku memiliki kondisi difabel.
