Bandung, HarianJabar.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan evaluasi dan kemungkinan revisi Undang-Undang Kehutanan akan dilakukan setelah penanganan darurat banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera berakhir. Prioritas utama saat ini, menurut Puan, adalah pemulihan korban dan lokasi terdampak.
“Yang pertama-tama difokuskan adalah menangani penanganan bencana dahulu,” kata Puan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12/2025).
Meski Komisi IV DPR telah memanggil Menteri Kehutanan untuk membahas evaluasi sektor kehutanan, tindak lanjutnya baru akan dilakukan setelah kondisi darurat teratasi. “Hal tersebut akan kami dengar kembali laporannya dan akan kami tindak lanjuti setelah penanganan bencana ini selesai,” jelasnya.
Puan mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja maksimal di lapangan, namun tetap mendorong agar penanganan bencana bisa dilakukan lebih efektif. “Kami meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menangani kejadian ini lebih efektif, lebih baik, dan lebih tanggap,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi oleh Presiden Joko Widodo terkait kinerjanya, terutama menyusul bencana di Sumatera yang menewaskan ratusan jiwa. Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi pertanyaan soal pejabat di Filipina yang mundur karena tidak sanggup mengatasi banjir.
“Saya yakin namanya kekuasaan itu milik Allah, dan itu hak prerogatif Presiden. Jadi saya siap dievaluasi,” ucap Raja Juli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Ia juga menegaskan bahwa semua kritik dari masyarakat yang muncul di media sosial pribadinya tidak pernah dihapus, karena dianggap sebagai bagian dari aspirasi dan harapan rakyat.
“Tanggung jawab saya hanya bekerja semaksimal mungkin yang saya bisa. Selanjutnya itu adalah hak prerogatif Pak Presiden,” pungkas Raja Juli.
Artikel ini menunjukkan sikap DPR yang menekankan prioritas penanganan bencana sekaligus keterbukaan pemerintah dalam menerima evaluasi atas kinerja pejabat, sebagai bagian dari tanggung jawab publik dalam menghadapi krisis alam.
