Jakarta, HarianJabar.com – Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, telah dijebloskan ke Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu. Ia mulai menjalani hukuman terkait kasus suap pengkondisian perkara putusan bebas anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Untuk Meirizka, ibunya ya… Ronald Tannur ya. Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Sementara itu, eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijadwalkan dieksekusi Kejagung pada minggu depan. “Kalau yang Zarof, belum, minggu depan,” ucap Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi tiga mantan hakim PN Surabaya yang divonis bersalah menerima suap dalam pengkondisian putusan bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Ketiga mantan hakim tersebut adalah mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang dieksekusi ke Lapas Tangerang; serta dua mantan majelis hakim, Erintuah Damanik (ketua majelis) dan Mangapul (anggota), yang dieksekusi ke Lapas Salemba.

Adapun mantan anggota majelis hakim Heru Hanindyo—penerima suap lainnya—dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, belum dieksekusi karena keduanya masih menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi.
Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dijatuhi 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Zarof Ricar dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Meirizka Widjaja dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus pengkondisian putusan bebas Ronald Tannur bermula dari pemberian suap sebesar SGD 43.000 atau sekitar Rp540 juta kepada Rudi Suparmono oleh pengacara Lisa Rachmat, yang memperoleh dana suap dari Meirizka Widjaja. Rudi juga berperan aktif dalam penunjukan majelis hakim sesuai permintaan Lisa, dengan Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, menerbitkan penetapan majelis hakim dalam perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY. Majelis tersebut terdiri atas Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.
Meski sempat divonis bebas di PN Surabaya, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Ronald Tannur akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan nasional terkait praktik suap di lembaga peradilan dan peran pihak keluarga dalam mempengaruhi putusan hukum.
