Jakarta, HarianJabar.com – Polres Madiun tengah menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang menimpa Ketua PBNU Kabupaten Magetan, KH Susanto, oleh seorang kepala desa berinisial AS. Insiden ini terjadi pada Minggu, 30 November 2025, saat KH Susanto mengisi ceramah di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, menjelaskan bahwa laporan resmi diterima pihak kepolisian pada 7 Desember 2025 dari LBH PCNU Magetan. Laporan itu diajukan untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan yang dilakukan AS terhadap KH Susanto. LBH PCNU Magetan menyatakan menerima surat kuasa langsung dari KH Susanto untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Menurut keterangan AKP Agus, kejadian bermula ketika ceramah KH Susanto selesai dan ia hendak pulang. Pada saat itu, AS diduga merangkul KH Susanto, sehingga bagian tubuh AS mengenai bibir KH Susanto hingga menimbulkan luka. Dugaan sementara, aksi tersebut dipicu oleh isi ceramah yang diduga membuat AS tersinggung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Madiun telah memulai rangkaian penyelidikan. Pekan ini, pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, terlapor, serta pihak rumah sakit yang menangani korban, yaitu RS Efram Maospati. “Langkah dari kepolisian setelah menerima laporan ini tentu melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Minggu ini kami sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak,” jelas AKP Agus.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. AKP Agus menambahkan, penyelidikan akan terus dilanjutkan hingga fakta di lapangan terungkap sepenuhnya dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh agama dan pejabat desa, sehingga diharapkan penyelidikan berjalan transparan dan profesional. Proses hukum yang tegas diharapkan memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan agar kasus kekerasan serupa tidak terjadi di masa mendatang.
