Jakarta, HarianJabar.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel hingga tingkat desa dan kelurahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui sarasehan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Sarasehan ini diselenggarakan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Selasa (9/12/2025) di Convention Hall Simpang Lima Gumul. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 26 camat, 344 kepala desa dan lurah dari seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Melalui forum ini, pemerintah daerah ingin memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya integritas dan pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Mas Dhito melalui Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa menyampaikan bahwa pemerintahan desa dan kelurahan yang bebas korupsi hanya dapat terwujud melalui partisipasi aktif masyarakat serta kelembagaan desa. Oleh sebab itu, kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi penting untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa. “Dengan sarasehan ini diharapkan aparat pemerintahan desa dan kelurahan punya obsesi dan menerapkan budaya anti korupsi yang lahir dari peran serta masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan penggunaan anggaran yang lebih tertib dan transparan. Pemerintah desa didorong untuk memaksimalkan penerapan sistem administrasi yang akurat serta melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan. “Desa dan kelurahan yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” tambah Mas Dhito.
Dalam kegiatan tersebut, pejabat dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Aliansyah, memberikan penyuluhan terkait pengelolaan dana desa. Selain itu, diberikan pula penghargaan kepada tiga desa terbaik yang dinilai tertib administrasi dan optimal dalam memanfaatkan aplikasi Jaga Desa Kejagung. Tiga desa tersebut adalah Desa Kayen Kidul di Kecamatan Kayen Kidul, Desa Bulusari, dan Desa Jati di Kecamatan Tarokan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, mengajak seluruh desa untuk memanfaatkan aplikasi Jaga Desa secara optimal sebagai alat monitoring dan pengawasan pengelolaan dana desa. Ia menegaskan bahwa kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara bagi desa yang memerlukan bimbingan. “Perangkat desa yang membutuhkan pendampingan bisa datang langsung ke Kejari atau layanan kami di Mall Pelayanan Publik,” ungkapnya.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap budaya integritas dan transparansi dapat semakin mengakar kuat di seluruh desa dan kelurahan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih sehingga pembangunan daerah dapat berjalan efektif serta memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
