Banyuwangi, HarianJabar.com – Empat kantor Bea Cukai di wilayah Jawa Timur mempertegas komitmen mereka dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai. Melalui kegiatan edukasi yang dilaksanakan sepanjang November hingga Desember 2025, Bea Cukai berupaya memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berjalan tepat sasaran.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak hanya melibatkan aparat penegak peraturan, tetapi juga menyasar langsung masyarakat, pelaku usaha, serta pekerja industri hasil tembakau. Tujuannya agar kepatuhan cukai dapat berjalan semakin optimal, sekaligus menekan praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Kantor Bea Cukai Gresik menjadi salah satu yang paling aktif dalam agenda ini. Pada 17–18 November 2025, mereka menggelar sosialisasi di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, yang selama ini menjadi salah satu daerah dengan tingkat peredaran rokok ilegal cukup tinggi. Selain sosialisasi, Bea Cukai Gresik bersama Satpol PP setempat rutin menggelar operasi pasar, yang hingga 18 November 2025 berhasil mengamankan 2.832.542 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi.

Bea Cukai Malang juga melakukan berbagai kegiatan edukasi. Pada Kamis (27/11), mereka memberikan sosialisasi kepada Satlinmas dan Relawan Destana mengenai ketentuan cukai, kebijakan DBHCHT, serta ciri-ciri rokok ilegal. Pada hari yang sama, layanan informasi keliling Bea Cukai Malang menyambangi Kecamatan Kalipare untuk mengedukasi para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai. Aksi ini dilanjutkan dengan penempelan stiker “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” sebagai bentuk deklarasi bersama. Selain itu, pada Senin (17/11), Bea Cukai Malang hadir sebagai narasumber dalam pelatihan melinting bagi pegawai industri hasil tembakau di Kota Malang.
Tak kalah aktif, Bea Cukai Probolinggo turut menggelar rangkaian sosialisasi sejak Selasa (02/12) hingga Jumat (05/12). Mereka tampil di Radio Suara Kota (101,7 FM), Radio Bromo FM Kraksaan, serta memberikan sosialisasi langsung mengenai peraturan cukai rokok dan tata cara pelekatan pita cukai. Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang dan dilaksanakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Lumajang. Dalam sesi ini, Bea Cukai Probolinggo menjelaskan pengertian cukai, jenis barang kena cukai, hingga manfaat penerimaan cukai bagi negara dan masyarakat.
Bea Cukai Banyuwangi juga tidak ketinggalan. Pada Rabu (03/12), mereka bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi mengundang perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga untuk memahami bahaya rokok ilegal. Masyarakat juga didorong melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kanal resmi Bea Cukai maupun Satpol PP, guna memperkuat pengawasan.
Melalui sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak peraturan, dan elemen masyarakat, rangkaian edukasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih patuh terhadap ketentuan cukai. Upaya ini juga memastikan bahwa pemanfaatan DBHCHT dapat digunakan secara tepat sasaran demi mendukung kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan industri hasil tembakau yang legal.
