Bandung, HarianJabar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Barat terus berupaya memastikan penyaluran bantuan hukum bagi masyarakat miskin berjalan optimal, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dibuktikan melalui pelaksanaan Audit Ketaatan atas Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025, yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam kegiatan ini, Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI didampingi oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kanwil Jabar melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi di wilayah Bandung Raya. Lokasi yang menjadi sasaran audit antara lain Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), dan Lembaga Bantuan Hukum Sarerea.
Tim gabungan bergerak untuk memverifikasi kesesuaian antara laporan administratif dengan kondisi riil di lapangan. Fokus utama audit meliputi pengecekan fisik kantor dan fasilitas layanan bantuan hukum, pemeriksaan kelengkapan berkas reimbursement agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta inventarisasi kendala operasional yang dihadapi para pemberi bantuan hukum.

Selain itu, tim juga menampung masukan terkait gangguan teknis pada aplikasi Sidbankum, yang kerap menjadi instrumen vital dalam pelayanan dan pelaporan kegiatan, guna memastikan sistem pendukung berjalan lebih lancar ke depannya.
Audit tidak hanya menyasar kantor LBH, tetapi juga dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung. Di lokasi ini, tim auditor menggunakan metode jemput bola dengan mewawancarai anak binaan yang tercatat sebagai penerima bantuan hukum litigasi. Wawancara ini bertujuan memvalidasi apakah bantuan hukum yang diberikan oleh mitra organisasi benar-benar berjalan maksimal, gratis, dan transparan.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh. Ia menekankan pentingnya audit ketaatan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan berharap hasil pengawasan lapangan dapat meningkatkan integritas layanan hukum di Jawa Barat. Dengan demikian, masyarakat, khususnya kelompok rentan, benar-benar mendapatkan hak perlindungan hukum yang berkualitas sesuai amanat undang-undang.
