Bandung, HarianJabar.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa optimalisasi bagi hasil pajak dan penguatan obligasi daerah merupakan dua instrumen strategis untuk mengatasi kesenjangan pembangunan di Jawa Barat. Ia meyakini, jika kedua instrumen ini dijalankan secara efektif, tidak akan ada lagi wilayah yang terpencil maupun terisolasi di provinsi ini.
Hal tersebut disampaikan KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dalam Saresehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar MPR RI di Bandung, Rabu (10/12/2025).
Menurut KDM, keadilan dalam pembagian hasil pajak serta keberanian pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi akan membuka ruang fiskal yang lebih luas. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memperkuat infrastruktur dasar, meningkatkan layanan publik, dan mempercepat konektivitas tanpa harus sepenuhnya bergantung pada anggaran pusat.
“Jika dua instrumen ini berjalan optimal, maka pertumbuhan pembangunan di berbagai daerah akan melonjak. Kita tidak lagi bicara soal daerah terpencil atau terisolir,” kata KDM.

Ia menambahkan, obligasi daerah memberi peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan serta dalam pengembangan wilayah melalui investasi langsung. Dengan ketersediaan fiskal yang memadai, setiap daerah dapat mempercepat pembangunan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menuturkan bahwa saresehan ini digelar untuk mematangkan penyusunan Undang-Undang Obligasi Daerah, yang akan menjadi landasan hukum dan daya tarik bagi investor saat membeli obligasi. Ia mengakui, aturan yang ada saat ini belum cukup menarik bagi investor.
Melchias menambahkan, MPR RI akan menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah guna menyempurnakan naskah akademik sebelum diserahkan ke DPR RI untuk proses legislasi.
“Terima kasih untuk Kang Dedi yang sudah memberi masukan, dan akan kami jadikan bahan dalam penyusunan naskah akademis,” ujarnya.
Langkah ini diyakini dapat memperkuat struktur fiskal daerah, mendorong partisipasi publik dalam pembangunan, dan memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Jawa Barat.
