Bandung, HarianJabar.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah mendalami laporan terhadap seorang YouTuber bernama Resbob terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan melalui konten di media sosial. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal oleh aparat kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak menilai pernyataan yang disampaikan Resbob dalam salah satu kontennya mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi memicu keresahan di masyarakat. Konten tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jabar menyatakan akan memproses laporan ini secara profesional dan objektif. Aparat kepolisian akan mempelajari isi konten yang dilaporkan, termasuk konteks pernyataan, narasi yang digunakan, serta dampak yang ditimbulkan di ruang publik digital.

Dalam proses pendalaman, penyidik juga akan mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, serta pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, bukti digital berupa video, unggahan, maupun komentar di media sosial akan dianalisis guna menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Kasus ini menambah daftar perhatian aparat terhadap aktivitas di media sosial, khususnya konten kreator dengan jumlah pengikut besar. Kepolisian menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin, namun harus disertai dengan tanggung jawab dan tidak melanggar hukum.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan kebencian atau perpecahan. Penegakan hukum di ruang digital dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.
Hingga saat ini, belum ada penetapan status hukum terhadap Resbob. Kepolisian memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik setelah proses klarifikasi dan penyelidikan awal selesai dilakukan.
