Jakarta, HarianJabar.com – Upaya Polri untuk menindaklanjuti kasus dugaan pedofilia yang melibatkan seorang warga asing di Bandung menghadapi kendala. Penerbitan red notice melalui Interpol disebut terhambat oleh aturan hukum yang berlaku.

Kendala Hukum Internasional
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menjelaskan, penerbitan red notice tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada prosedur dan persyaratan hukum internasional yang harus dipenuhi sebelum Interpol menyetujui permintaan tersebut.
“Red notice bukan sekadar permintaan. Harus ada dasar hukum yang kuat, termasuk status hukum tersangka di negara tempat ia berada,” jelas pejabat Polri.
Perlindungan terhadap Korban Tetap Jadi Prioritas
Meski terkendala aturan, Polri menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak korban tetap menjadi prioritas utama. Polisi bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan pihak berwenang di daerah untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Kami fokus agar hak-hak korban tidak terabaikan. Penanganan psikologis juga kami lakukan melalui unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” tambahnya.
Tekanan Publik dan Harapan Solusi
Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas. Banyak pihak mendesak agar aparat lebih sigap dalam menghadapi kasus kejahatan seksual terhadap anak, terutama jika melibatkan warga negara asing.
Sejumlah aktivis menilai pemerintah perlu memperkuat aturan kerja sama internasional agar pelaku kejahatan seksual lintas negara bisa lebih cepat ditangkap dan diproses hukum.
Menanti Langkah Lanjut
Polri memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak Interpol serta pemerintah negara terkait. Publik kini menanti langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut dan korban mendapat keadilan.
