Jakarta, HarianJabar.com – Perubahan besar akan terjadi pada tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI telah menyepakati penghapusan istilah Kementerian BUMN dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Langkah ini menandai transformasi kelembagaan dari kementerian menjadi badan yang lebih berperan sebagai regulator, yakni Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), sementara fungsi operasional akan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Siapa Kepala BP BUMN?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa posisi Kepala BP BUMN masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun boleh dirangkap untuk sementara, sepenuhnya tergantung Bapak Presiden siapa yang akan ditunjuk,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, transformasi ini akan disiapkan secara menyeluruh oleh Menteri PANRB dan Menteri Sekretaris Negara, kemudian diharmonisasi dengan Kementerian Hukum. Selanjutnya, pengaturan kelembagaan dan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Kan begitu diparipurnakan, setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaan nanti akan disiapkan oleh MenPAN-RB bersama Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum. Tentu ada penetapan Perpresnya untuk mengatur secara kelembagaan dan lain-lain,” jelas Supratman.
Regulator vs Operator: Perbedaan Fungsi
Secara struktural, BP BUMN berbeda dengan BP Danantara.
“Beda dong. BP BUMN fungsinya sebagai regulator, sedangkan BP Danantara sebagai eksekutor untuk menjalankan fungsi usaha,” kata Supratman.
Sementara itu, pengaturan mengenai deviden BUMN akan dijabarkan lebih rinci dalam Perpres yang akan datang, termasuk mekanisme distribusi dan tata kelolanya.
Dampak Transformasi BUMN
Dengan penghapusan Kementerian BUMN, pemerintah berharap pengelolaan BUMN lebih fokus pada pengawasan, tata kelola, dan regulasi, serta memisahkan fungsi operasional agar lebih efisien dan transparan.
Pemisahan ini juga diharapkan memperkuat posisi Danantara sebagai operator dalam menjalankan bisnis negara, sementara BP BUMN menjaga kepatuhan, pengawasan, dan pengaturan strategis BUMN secara independen.
Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyempurnakan tata kelola BUMN dan menciptakan ekosistem usaha negara yang lebih profesional dan akuntabel.
