Bandung, Harianjabar.com — Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan menindak tegas juru parkir (jukir) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola parkir yang bersih dan tertib.
Dalam keterangannya, Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli di beberapa lokasi parkir resmi. Pemerintah, kata dia, tidak akan mentolerir tindakan tersebut dan siap memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan terhadap jukir yang melanggar aturan.
“Kami tidak akan segan menindak tegas jukir yang melakukan pungli. Kalau terbukti, langsung kami berhentikan. Kota Bandung harus bebas dari praktik seperti ini,” ujar Wakil Wali Kota Bandung saat ditemui di Balai Kota, Rabu (8/10/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir, termasuk pendataan ulang juru parkir resmi yang terdaftar. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap jukir yang bertugas memiliki identitas resmi dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dishub juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungli di lapangan. Pemerintah telah menyiapkan saluran pengaduan melalui layanan daring serta nomor hotline Dishub Kota Bandung.
“Kami butuh peran aktif masyarakat. Jika ada jukir yang menarik tarif di luar ketentuan, silakan laporkan agar dapat kami tindaklanjuti,” kata perwakilan Dishub Bandung dalam keterangan tertulisnya.
Pemerintah Kota Bandung berharap langkah tegas ini dapat memperbaiki sistem pengelolaan parkir serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas di sektor perparkiran.
