Jakarta, HarianJabar.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Ila Safinatin Najah, Abdullah Zunaidi Harahap (AZH), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AZH, Direktur PT Ila Safinatin Najah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/10/2025).
Selain Abdullah Zunaidi, KPK juga memanggil Abdul Basir, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk diperiksa dalam perkara yang sama. Namun, materi pemeriksaan terhadap keduanya belum disampaikan secara rinci.
Konstruksi Perkara
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Meski begitu, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka. Lembaga antikorupsi itu memastikan akan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Tambahan kuota tersebut kemudian diatur melalui SK Menteri Agama pada 15 Januari 2024, dengan pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dari kuota haji khusus, sebanyak 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas. Pengelolaan kuota ini diserahkan kepada biro travel swasta melalui asosiasi, dengan melibatkan sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel.
Baca Juga:
menkeu optimis ihsg bakal terus meroket
Sementara itu, kuota haji reguler sebanyak 10.000 didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur menerima porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah (1.682) dan Jawa Barat (1.478).
Namun, pembagian ini diduga menyalahi aturan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
Dugaan Praktik Jual Beli Kuota
KPK menemukan indikasi adanya praktik jual beli kuota dengan setoran perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta. Transaksi ini dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diteruskan ke pejabat Kemenag.
Dana hasil setoran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset mewah. Pada 8 September 2025, KPK menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar, yang diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggunakan dana hasil korupsi.
Hingga saat ini, KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta maupun pejabat Kemenag untuk mendalami alur distribusi dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
