Jakarta, HarianJabar.com – Sejak peresmian kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 lalu, informasi mengenai gaji pengurus koperasi menjadi sorotan publik.
Kabar yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa gaji pengurus KDMP bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Isu ini pun memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama di daerah yang sedang bersiap membentuk koperasi serupa.
Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Kementerian Koperasi: Tidak Ada Standar Gaji
Pihak Kementerian Koperasi dan UKM telah mengklarifikasi bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi resmi yang menetapkan besaran gaji pengurus koperasi merah putih.
Dalam struktur koperasi, penghasilan pengurus ditentukan oleh keputusan internal koperasi berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan kemampuan finansial masing-masing koperasi.
“Koperasi bukan institusi seperti PNS atau perusahaan swasta yang memiliki standar gaji nasional. Semua ditentukan oleh anggota, sesuai kemampuan dan kebutuhan koperasi itu sendiri,” jelas pejabat di Kemenkop UKM.
Dengan kata lain, angka Rp8 juta per bulan tidak dapat dijadikan acuan nasional, dan bisa menyesatkan jika tidak disertai dengan data dari dokumen resmi seperti RAT atau laporan keuangan koperasi.
Tujuan Koperasi Merah Putih: Perkuat Ekonomi Desa
Program Koperasi Merah Putih (KDMP/KKMP) diluncurkan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada potensi desa dan kelurahan.
Sejak Maret 2025, lebih dari 80.000 koperasi desa dan kelurahan dibentuk di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk:
- Menumbuhkan ekonomi dari akar rumput
- Menciptakan lapangan kerja lokal
- Meningkatkan kesejahteraan warga desa

Koperasi sebagai badan usaha berbasis kekeluargaan dan demokrasi ekonomi tidak bergantung pada subsidi besar, melainkan pada partisipasi anggota dan kemampuan tata kelola yang sehat.
Pemerintah Belum Tetapkan Standar Gaji
Pemerintah sendiri tidak menetapkan standar gaji nasional bagi pengurus koperasi. Hal ini dimaksudkan agar prinsip demokrasi dan kemandirian koperasi tetap terjaga.
Namun demikian, sebagai bentuk dukungan terhadap program KDMP, Presiden Prabowo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Keppres ini memperkuat kelembagaan koperasi dan memastikan pelaksanaan program berjalan sistematis.
Syarat Menjadi Pengurus KDMP
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2025, berikut syarat menjadi pengurus KDMP:
- Anggota aktif dan berintegritas
- Punya jiwa wirausaha dan kemampuan manajerial
- Tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus/pengawas lain
- Bukan perangkat desa atau kelurahan
- Jumlah pengurus ganjil, minimal lima orang
- Dapat menunjuk manajer operasional sesuai kebutuhan
Baca Juga:
langkah cak imin atasi kemiskinan
Langkah ini diambil untuk mendorong koperasi dikelola secara profesional, bebas dari konflik kepentingan, dan selaras dengan prinsip akuntabilitas.
Masyarakat Diminta Cermat Terhadap Informasi
Kementerian Koperasi dan UKM mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Warga yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program koperasi merah putih disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan dinas koperasi daerah atau pengurus koperasi setempat.
“Kita harus membangun koperasi dari kejujuran informasi dan semangat gotong royong. Bukan dari iming-iming gaji besar yang tidak berdasar,” ujar seorang penggiat koperasi di Jawa Tengah.
