HARIAN JABAR, BANDUNG – Persidangan kasus dugaan suap ‘ijon’ proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyeret Bupati nonaktif Ade Kuswara dan sang ayah, HM Kunang, semakin memanas. Tim kuasa hukum terdakwa secara tegas meragukan kesaksian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, dan memintanya diproses hukum.
Desakan ini mencuat dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/5/2026). Melansir laporan Detik Jabar, kubu pembela menilai kesaksian Beny dipenuhi kejanggalan dan terindikasi sebagai keterangan palsu.
Kuasa hukum Ade Kuswara, Yusnaniar, menyoroti sikap Beny yang kerap menjawab ‘lupa’ saat dicecar pertanyaan krusial oleh majelis hakim maupun tim pengacara.
“Sebagai seorang kepala dinas, sangat tidak masuk akal jika dia mengaku lupa untuk semua hal. Banyak hal fundamental yang seharusnya berada dalam ranah pengetahuannya. Oleh karena itu, kami meminta agar saksi (Beny Sugiarto) dijadikan tersangka atas indikasi kesaksian palsu,” tegas Yusnaniar.
Poin utama yang dibantah keras oleh tim kuasa hukum adalah tudingan adanya aliran dana suap sebesar Rp500 juta. Yusnaniar membongkar kejanggalan pada kronologi waktu (timeline) penyerahan uang tersebut.
Saksi Beny sempat menyebutkan bahwa penyerahan uang terjadi pada akhir Desember 2025. Padahal, fakta membuktikan bahwa pada rentang waktu tersebut, HM Kunang telah lebih dulu ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saat kami klarifikasi mengenai waktu penyerahan di akhir Desember, padahal saat itu Abah (HM Kunang) sudah ditahan oleh KPK. Ini yang memperkuat penilaian kami adanya indikasi kesaksian palsu. Klien kami tidak pernah menerima uang itu, dan saksi pun sama sekali tidak memiliki bukti dokumentasi. Semua hanya berdasarkan asumsi ‘katanya’,” papar Yusnaniar.
Selain soal aliran dana, kejanggalan lain juga ditemukan pada dokumen daftar perusahaan yang disebut sebagai “List B1”. Dalam persidangan, terungkap bahwa saksi Beny mendapatkan informasi daftar tersebut dari pihak lain bernama Agung Mulya, tanpa pernah melakukan verifikasi atau konfirmasi langsung kepada pemilik perusahaan (PT) yang bersangkutan mengenai keterkaitannya dengan Bupati.
Menyikapi berbagai kejanggalan kesaksian tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Andriansyah, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan terus mendalami dan menguliti setiap keterangan saksi di persidangan ini demi mengungkap fakta yang sebenar-benarnya terkait perkara dugaan ijon proyek di Pemkab Bekasi,” pungkas Andriansyah.
