HARIAN JABAR — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap stabil meskipun nilai tukar dolar Amerika Serikat mengalami fluktuasi. Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga pangan sekaligus memastikan pasokan beras bagi masyarakat tetap aman.
Direktur SPHP Bapanas, Maino Dwi Hartono, mengatakan perubahan kurs dolar memang dapat memengaruhi berbagai sektor, termasuk pangan. Namun pemerintah menegaskan kondisi tersebut tidak berdampak pada harga jual beras SPHP karena program tersebut merupakan bagian dari intervensi dan subsidi pemerintah.
“Pemerintah memastikan fluktuasi kurs dolar tidak memengaruhi harga beras SPHP. Program ini tetap berjalan dengan harga yang telah ditetapkan,” ujar Maino saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama dalam menjaga stabilitas kebutuhan pokok di tengah tekanan ekonomi global. Sebelumnya, pemerintah juga memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi demi menjaga daya beli masyarakat.
Selain menjaga harga tetap stabil, pemerintah melalui Perum Bulog juga memastikan kualitas beras SPHP tetap terjaga agar masyarakat memperoleh beras dengan mutu baik dan harga terjangkau.
Saat ini, harga beras SPHP di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram. Sementara untuk wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan dipatok Rp13.100 per kilogram. Adapun wilayah Maluku dan Papua memiliki harga maksimal Rp13.500 per kilogram.
Untuk mendukung keberlanjutan program tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran SPHP tahun 2026 sebesar Rp4,97 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras kepada masyarakat.
Menurut Maino, program SPHP pada awal tahun 2026 juga merupakan kelanjutan dari program stabilisasi pangan yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya guna menjaga ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasar.
Bapanas juga menetapkan aturan terbaru terkait pembelian beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat diperbolehkan membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kilogram. Selain itu tersedia juga kemasan 2 kilogram dengan batas pembelian maksimal dua kemasan.
Pemerintah menegaskan beras SPHP yang telah dibeli tidak diperbolehkan untuk dijual kembali karena di dalamnya terdapat unsur subsidi negara. Kebijakan pembatasan tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha kecil seperti pedagang nasi goreng, warung makan, dan usaha kuliner lainnya agar pasokan mereka tetap tercukupi.
Di sisi lain, pemerintah juga memperluas batas transaksi pembelian beras SPHP bagi mitra Perum Bulog. Jika sebelumnya maksimal dua ton, kini ditingkatkan hingga lima ton pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan agar distribusi beras SPHP semakin lancar, memudahkan pedagang memperoleh stok, serta menjaga ketersediaan beras di pasaran tetap aman.
Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga menjabat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada beras. Ia juga mengingatkan agar praktik mafia pangan yang memainkan harga dan menciptakan anomali pasar dapat segera ditindak.
Saat ini, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog tercatat mencapai 5,3 juta ton atau menjadi salah satu stok tertinggi sepanjang sejarah. Cadangan tersebut dinilai menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga stabilitas harga beras nasional melalui program SPHP.
