HARIAN JABAR, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait masih banyaknya calon peserta didik yang belum mendapatkan kesempatan bersekolah di sekolah negeri melalui pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi menyusul munculnya berbagai keluhan dari orang tua siswa terkait proses penerimaan murid baru di Jawa Barat. Menurutnya, ketidakmampuan pemerintah menyediakan daya tampung yang cukup di sekolah negeri merupakan tanggung jawab penyelenggara negara, bukan kesalahan masyarakat.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat. Jika hari ini masih banyak orang tua yang kecewa karena anaknya tidak mendapatkan sekolah negeri, itu menjadi tanggung jawab kami sebagai penyelenggara negara,” ujar Dedi, Kamis (11/6/2026).
Dedi mengaku memahami kekecewaan para orang tua yang menginginkan anak-anaknya dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri. Ia menjelaskan, dalam proses pemetaan, posisi calon siswa dapat berubah seiring bertambahnya jumlah pendaftar yang memilih sekolah yang sama.
Menurutnya, pemerintah harus siap menerima kritik, masukan, hingga kekecewaan masyarakat apabila pelayanan publik yang diberikan belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh warga.
“Kalau ada orang tua yang marah, itu harus kami terima. Yang penting pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Dedi menegaskan bahwa banyaknya orang tua yang mengeluhkan hasil pemetaan sekolah bukanlah kesalahan masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan jumlah sekolah negeri dan tenaga pendidik yang tersedia dibandingkan jumlah lulusan yang terus meningkat setiap tahun.
“Sekolah negeri yang tersedia masih terbatas, sementara jumlah lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan terus bertambah. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, Dedi memastikan seluruh anak tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan melalui sekolah swasta. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berkomitmen membantu pembiayaan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan swasta.
“Bagi yang tidak berkesempatan masuk sekolah negeri masih ada sekolah swasta. Untuk keluarga tidak mampu, biaya pendidikannya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Dedi juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila masyarakat mengusulkan agar nilai ujian kembali menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi masuk sekolah. Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan sistem penerimaan murid saat ini merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelaksanaan SPMB dan PCMB Jawa Barat 2026 masih menjadi perhatian publik seiring munculnya berbagai aspirasi dan keluhan dari masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri.
