Bekasi, harianjabar.com – Dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib dan aman, Pemerintah Kota Bekasi menertibkan sebanyak 348 pedagang kaki lima (PKL) yang menempati sepadan Kali Rawalumbu, Selasa (20/5/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menginstruksikan agar seluruh bangunan liar di sepanjang bantaran sungai ditertibkan guna mencegah banjir dan mendukung penataan kota.
Camat Rawalumbu, Nia Aminah Kurniati, menyampaikan bahwa proses penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan terencana. Para pedagang telah diberikan tiga kali surat peringatan dalam waktu 3 x 24 jam untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum dilakukan tindakan oleh Satpol PP.
“Langkah ini merupakan bagian dari penataan kota yang lebih baik dan menjamin keselamatan warga. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) untuk merelokasi para pedagang, salah satunya dengan memanfaatkan teras ruko dan minimarket untuk kegiatan jualan,” jelas Nia.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, serta jajaran kecamatan dan kelurahan. Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto, menegaskan bahwa larangan berjualan di pinggir sungai sudah diatur dalam peraturan daerah karena dapat mengganggu lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
“Penertiban ini menjadi titik ke-6 dari rangkaian kegiatan serupa yang dilakukan di seluruh wilayah Kota Bekasi. Kami ingin memastikan bahwa lingkungan tetap tertib, aman, dan tidak ada aktivitas liar di lokasi-lokasi yang rawan seperti pinggiran sungai,” ujar Karto.
Selain area PKL, Camat Rawalumbu juga menyampaikan bahwa bangunan yang berdiri di atas fasos, fasum, atau telah bersertifikat akan dikaji lebih lanjut bersama Dinas Tata Ruang (Distaru).
Dengan terus melibatkan tiga pilar keamanan dan pemerintahan lokal, Pemkot Bekasi berkomitmen menciptakan kawasan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
