Bekasi – Pemandangan tak biasa terlihat di area parkir Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi. Sebuah sepeda motor Yamaha Xeon berwarna ungu-abu terparkir di lokasi itu selama empat tahun tanpa pernah dipindahkan atau dijemput oleh pemiliknya. Motor ini kini menjadi perhatian publik setelah diketahui bahwa tagihan parkirnya mencapai angka mencengangkan, yakni Rp21,9 juta.
Petugas parkir Stasiun Tambun, Aldi Mewar, mengungkapkan bahwa tarif inap parkir motor di lokasi tersebut adalah Rp15 ribu per malam. Dengan waktu parkir selama empat tahun atau sekitar 1.460 hari, tagihan pun menggunung dan membuat pihak pengelola heran.
“Kita enggak tahu siapa yang punya. Yang pasti pagi siang malam, hujan panas, motor itu tetap di situ. Bahkan helmnya juga masih utuh, enggak pernah kita pindah,” ujar Aldi, Kamis (10/7/2025).
Motor tersebut seolah menjadi “penghuni tetap” stasiun. Meski kondisi cuaca terus berganti dan kendaraan lain silih berganti keluar masuk, Yamaha Xeon itu tetap berada di tempat yang sama. Warga sekitar, pengguna KRL, hingga petugas parkir pun mengaku sudah terbiasa melihat motor itu setiap hari.
Bukan Satu-Satunya Motor yang Ditinggal
Menariknya, motor Yamaha Xeon itu bukan satu-satunya kendaraan yang dibiarkan begitu saja di area parkir stasiun. Aldi menyebutkan, masih ada tiga unit sepeda motor lain yang telah lama mangkrak dan belum diambil oleh pemiliknya. Ketiga motor itu adalah Yamaha Gear, Suzuki Skywave, dan Honda Blade yang masing-masing telah parkir selama 6 hingga 8 bulan.
“Motor-motor itu juga sudah lama tidak ada yang ambil. Kita tunggu, tapi sampai sekarang belum ada yang datang,” tambah Aldi.
Pihak pengelola parkir belum mengambil tindakan seperti evakuasi atau penghapusan kendaraan karena belum ada dasar hukum atau instruksi lebih lanjut dari pihak berwenang. Mereka memilih menunggu itikad baik dari pemilik kendaraan.
Banyak Dugaan, Belum Ada Kepastian
Fenomena motor-motor yang ditinggal lama di stasiun ini memicu berbagai spekulasi. Ada yang menduga motor tersebut ditinggalkan karena pemiliknya pindah kota, ada juga yang menyangka pemiliknya mengalami musibah atau bahkan lupa telah memarkir di sana.
Namun, hingga kini belum ada laporan kehilangan maupun klaim kepemilikan terhadap motor-motor tersebut. Sementara itu, pihak stasiun maupun pengelola parkir masih menahan diri untuk tidak mengambil tindakan sepihak.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengelolaan dan penertiban kendaraan yang parkir jangka panjang di fasilitas umum seperti stasiun. Tanpa adanya regulasi atau sistem yang jelas untuk menindaklanjuti kendaraan tak bertuan, kasus seperti ini berpotensi terus berulang.
Untuk sementara, para petugas parkir hanya bisa terus memantau dan berharap pemilik motor tersebut muncul dan menyelesaikan tagihan parkir yang telah menumpuk.
