Jakarta – Awan hitam tengah menggantung di atas mega proyek digitalisasi pendidikan nasional. Dua lembaga hukum tertinggi Indonesia, KPK dan Kejaksaan Agung, resmi menyelidiki dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama antara Kemendikbudristek dan Google Cloud yang diluncurkan pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
Proyek tersebut awalnya dimaksudkan untuk mendukung pembelajaran daring selama pandemi COVID-19, namun kini justru terjerat dalam pusaran dugaan mark up, pelanggaran prosedur, hingga kerugian negara.
Nilai Fantastis, Transparansi Dipertanyakan
Kontrak pengadaan layanan cloud computing ini ditaksir mencapai angka triliunan rupiah. Namun, sumber internal menyebut terdapat indikasi markup harga, pengadaan tanpa tender terbuka, serta kurangnya audit keuangan resmi.
“Beberapa pihak diduga menggunakan celah pandemi untuk mempercepat proyek tanpa prosedur yang transparan,” ujar sumber dari KPK yang tak ingin disebutkan namanya.
Penyidikan Diperluas: Dari Meja Kemendikbud ke Kantor Google?
KPK dan Kejagung kini memeriksa berbagai dokumen pengadaan, memanggil pejabat aktif dan non-aktif, serta mengusut jalur dana yang mengalir ke rekanan proyek.
Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilibatkan untuk menelusuri potensi kerugian negara.
Jika benar terbukti, kasus ini bisa mencoreng proyek digital pendidikan yang sebelumnya diklaim menjadi tonggak reformasi pendidikan Indonesia.
Kritik Publik: “Pendidikan Bukan Ladang Korupsi!”
Respons publik sangat keras. Di media sosial, tagar seperti #GoogleCloudKemendikbud, #KorupsiDigital, dan #UangPendidikan mendominasi linimasa. Banyak yang mempertanyakan kenapa proyek sebesar ini dijalankan tanpa pengawasan ketat.
“Uangnya untuk sekolah daring anak-anak, bukan buat ‘sekolah ke rekening’ pejabat!” tulis seorang netizen.
Google Masih Bungkam
Pihak Google Indonesia maupun kantor pusat belum memberikan tanggapan resmi atas kabar yang menyeret nama layanan mereka dalam proyek pemerintah Indonesia.
Meski demikian, publik berharap Google segera memberikan klarifikasi, terutama karena keterlibatan mereka dalam proyek pendidikan nasional seharusnya menjadi komitmen terhadap integritas.
Pelajaran Berharga & Seruan Transparansi
Kasus ini menjadi alarm serius bahwa digitalisasi bukan jaminan bebas korupsi. Meski tampak canggih, jika tidak diawasi, proyek semacam ini bisa menjadi lahan basah bagi oknum pencari celah.
Pemerintah dan lembaga hukum kini dituntut bertindak cepat, transparan, dan tuntas agar dana publik—terutama untuk pendidikan—tidak lagi menjadi korban skema korupsi.
“Teknologi boleh maju, tapi jangan sampai nurani tertinggal.”
— Pengamat Pendidikan & Transparansi, Dina Safitri.
