Bandung, Harianjabar.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan untuk menghentikan seluruh praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka tanpa pengelolaan pada tahun 2025. Target ini sejalan dengan komitmen nasional untuk mengelola sampah secara berkelanjutan dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penerapan pengelolaan sampah berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang praktik open dumping karena dinilai membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Fokus Penanganan di TPA Sarimukti
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dalam keterangannya, menyatakan bahwa saat ini hanya zona 3 di TPA Sarimukti yang masih menggunakan sistem open dumping. Sementara itu, pengembangan zona 5 sedang berlangsung sebagai bentuk transisi menuju sistem sanitary landfill.
“Target kami jelas, praktik open dumping harus berakhir paling lambat 2025. Kami sedang menyiapkan infrastruktur dan sistem pengelolaan yang lebih baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor DLH Jawa Barat, Rabu (30/7/2025).

Peningkatan Sistem Pengelolaan Sampah
Sistem sanitary landfill dinilai lebih ramah lingkungan karena menggunakan lapisan geomembran dan pengelolaan air lindi untuk mencegah pencemaran air tanah. Pemprov Jabar juga tengah membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sistem pengawasan digital untuk mendukung pengelolaan sampah yang modern.
Dalam waktu dekat, ritase atau jumlah truk sampah yang masuk ke TPA Sarimukti juga akan dikurangi secara bertahap menjadi di bawah 200 rit per hari, guna menyesuaikan dengan kapasitas dan kualitas pengelolaan.
Respons Pemerintah Pusat dan Daerah
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengirimkan surat peringatan kepada sejumlah pemerintah daerah yang masih mengoperasikan TPA dengan metode open dumping. Secara nasional, masih terdapat lebih dari 300 TPA yang belum memenuhi standar lingkungan.
“Kami mendorong setiap daerah untuk segera beralih ke pengelolaan yang lebih modern. Ini penting untuk keberlanjutan dan kesehatan masyarakat,” kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK dalam keterangan resminya.
Tantangan Implementasi
Meski demikian, transisi ini tidak tanpa tantangan. Pemprov Jabar mengakui keterbatasan anggaran, infrastruktur, serta perlunya edukasi masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya.
Beberapa daerah kabupaten/kota di Jawa Barat juga masih bergantung pada sistem pengangkutan dan pembuangan akhir tanpa proses daur ulang atau pengolahan antara, yang menyulitkan penerapan sistem terpadu.
