Jakarta, Harianjabar.com — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan kunjungan ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat pagi (1/8/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menemui Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, yang sebelumnya menjalani masa hukuman atas kasus korupsi dan kini telah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan menyusul pertimbangan yudisial dan politik yang dinilai layak, setelah vonis sebelumnya menyatakan bahwa Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana yang didakwakan. Meski demikian, ia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, dengan masa tahanan yang telah dijalani sejak awal 2025.
Anies mengatakan bahwa kunjungannya bertujuan untuk memberi dukungan moral sekaligus mendengarkan langsung pandangan Tom usai kabar abolisi tersebut diumumkan. “Ini adalah kabar baik bagi Pak Tom dan keluarga. Kita menunggu proses administratif agar segera tuntas,” ujar Anies kepada wartawan di depan Rutan Cipinang.

Anies didampingi oleh kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, serta pengamat hukum tata negara Refly Harun. Kunjungan berlangsung secara tertutup dan dikonfirmasi oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan.
Kuasa hukum menyatakan bahwa proses pembebasan belum bisa dilakukan hingga Keputusan Presiden (Keppres) secara resmi dikeluarkan. “Kami masih menunggu keppres untuk memastikan pembebasan bisa diproses secara sah dan sesuai prosedur hukum,” ujar Ari Yusuf Amir dalam keterangan singkat.
Refly Harun menambahkan bahwa abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang sah secara konstitusional, dan dapat digunakan untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang berdasarkan pertimbangan khusus. Ia menyebut bahwa prosedur abolisi telah melalui proses formal dengan persetujuan DPR, sehingga tidak ada kendala legal yang tersisa, selain pelaksanaan administratif.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana terkait waktu penerbitan Keppres. Namun, sejumlah pihak berharap proses tersebut dapat segera selesai agar status hukum Tom Lembong menjadi jelas.
Konteks Singkat
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Nama | Thomas Trikasih Lembong |
| Status Hukum | Telah mendapat abolisi, menunggu Keppres |
| Kasus | Dugaan korupsi impor gula, tidak menikmati hasil |
| Vonis | 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta |
| Kunjungan | Anies Baswedan bersama kuasa hukum dan akademisi |
