Bandung – Seorang wanita asal Bandung bernama Rosy Giok Lie menjadi korban dugaan penipuan program pendidikan luar negeri. Ia mengalami kerugian hingga Rp 364 juta setelah dijanjikan anaknya bisa menempuh pendidikan ke China.
Kejadian ini bermula pada tahun 2023, ketika korban diperkenalkan dengan seorang perempuan berinisial M, yang mengaku memiliki akses dan jaringan untuk mengirim pelajar Indonesia belajar ke universitas ternama di Tiongkok. Program ini diklaim sebagai bagian dari kerja sama pendidikan antara lembaga lokal dengan institusi pendidikan di China.
Janji Manis yang Berujung Penyesalan
Korban dijanjikan bahwa dengan membayar biaya sebesar Rp 423 juta, anaknya akan mendapatkan:
- Akomodasi dan asrama
- Tiket pesawat pulang-pergi
- Visa pelajar
- Biaya kuliah penuh selama 4 tahun
- Biaya hidup bulanan di China
Merasa tertarik dan yakin, Rosy mentransfer uang tersebut secara bertahap ke rekening pribadi milik M. Namun, sejak awal 2024, komunikasi mulai terputus dan janji pemberangkatan anaknya tidak kunjung terlaksana.
“Setiap ditanya, M selalu beralasan visa belum selesai atau menunggu kuota universitas. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Rosy kepada wartawan, Jumat (19/7).
Upaya Hukum dan Penyelidikan Polisi
Merasa dirugikan, Rosy akhirnya melapor ke Polrestabes Bandung. Saat ini, laporan sedang dalam tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian telah meminta keterangan dari beberapa saksi.
“Kami tengah mendalami laporan dan sudah mengumpulkan bukti transfer serta percakapan digital antara korban dan terduga pelaku,” ujar salah satu penyidik dari Unit Reskrim Polrestabes Bandung.
Pelaku M sendiri saat ini tidak diketahui keberadaannya. Ia diduga telah meninggalkan tempat tinggalnya di Bandung sejak beberapa bulan lalu.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya para orang tua yang bermimpi menyekolahkan anak ke luar negeri. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Imigrasi menegaskan bahwa semua program pendidikan luar negeri harus diverifikasi secara resmi dan tidak boleh dilakukan secara personal tanpa kontrak jelas.
“Kalau tidak melalui lembaga resmi, risiko penipuan sangat besar. Apalagi jika tidak ada surat perjanjian atau dokumen yang disahkan notaris,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Harapan Korban
Rosy berharap pelaku segera tertangkap dan uangnya bisa dikembalikan. Ia mengaku trauma dan menyesal tidak lebih cermat saat awal menerima tawaran yang tampak begitu menggiurkan.
“Uang itu hasil tabungan saya dan suami bertahun-tahun untuk masa depan anak. Kami benar-benar kecewa,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku M diimbau untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.
