Sukabumi, HarianJabar.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi tengah jadi sorotan. Bukan soal rapat atau sidang, melainkan terkait besaran tunjangan yang mereka terima setiap bulan. Angkanya tak main-main: Rp 34 juta untuk perumahan dan Rp 26 juta untuk transportasi.
Total tunjangan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, lalu dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi.
Menurut Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, besaran tunjangan tersebut ditentukan lewat kajian kelayakan, termasuk menyesuaikan standar harga pasar di wilayah setempat.

“Angka ini bukan sembarangan, melainkan hasil kajian resmi sesuai aturan,” ujar seorang pejabat Sekretariat DPRD.
Namun, nilai tunjangan yang besar ini memicu beragam komentar dari masyarakat. Sebagian menilai jumlahnya terlampau tinggi jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi rata-rata warga Sukabumi. Meski demikian, pihak DPRD berpendapat bahwa tunjangan tersebut penting untuk menunjang kinerja anggota dewan dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, hingga pengawasan.
Selain tunjangan perumahan dan transportasi, anggota DPRD juga memperoleh gaji pokok serta tunjangan lain sesuai regulasi. Publik pun berharap adanya transparansi dan akuntabilitas, sehingga besaran tunjangan benar-benar seimbang dengan kinerja para wakil rakyat.
