Bandung, HarianJabar.com– Rencana pemerintah menerapkan skema baru bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menuai perhatian kalangan akademisi. Skema ini memungkinkan pemerintah daerah mendapatkan porsi lebih besar dari penerimaan PPh 21, yang diharapkan dapat memperkuat pendapatan asli daerah.
Pakar pajak Universitas Kristen Maranatha, menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Namun, ia menekankan bahwa implementasinya tidak lepas dari sejumlah tantangan.

“Dibutuhkan sistem administrasi perpajakan yang rapi dan transparan agar distribusi hasil pajak berjalan adil. Tanpa itu, kebijakan ini justru bisa menimbulkan persoalan baru di tingkat daerah,” ujarnya, Rabu (10/09/2025).
Selain itu, menurutnya kapasitas sumber daya manusia di daerah juga harus ditingkatkan. Tanpa pengelolaan yang baik, potensi penerimaan pajak tidak akan optimal.
“Pengawasan ketat juga penting untuk mencegah kebocoran penerimaan,” tambahnya.
Sejumlah pemerintah daerah menyambut baik rencana ini karena dinilai dapat memperkuat fiskal daerah. Meski demikian, mereka berharap pemerintah pusat memberikan pendampingan teknis agar pelaksanaan berjalan lancar.
Pengamat ekonomi menilai, bila kebijakan ini diterapkan secara serius, skema baru bagi hasil PPh 21 tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik bahwa pajak benar-benar kembali untuk pembangunan.
