Jakarta, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) dan PT Hapsaka Mas (HM), Muchamad Hikmat, pada hari ini, Jumat (26/9/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MH, Swasta (Pemilik PT DF dan PT HM),” jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Muchamad Hikmat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi proyek transportasi publik yang merugikan negara.

Sebelumnya, Hikmat pernah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah karena memberikan suap secara bersama-sama dengan pengusaha lain, yakni Dion Renato Sugiarto, Zulfikar Fahmi, Fahmi Arif Kurniawan, dan Asta Danika. Total nilai suap yang diberikan mencapai Rp2 miliar. Atas perbuatannya, Hikmat dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya pada Kamis, 12 April 2023. OTT tersebut berhasil menangkap bukti adanya praktik suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api, yang menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Hikmat dalam praktik korupsi lainnya, serta mendukung proses hukum agar proyek transportasi publik di DJKA dapat berjalan transparan dan akuntabel. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak pelaku korupsi, baik dari kalangan swasta maupun aparatur negara, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
