Bandung, HarianJabar.com – Pemerintah Kota Bandung meminta pengelola Bandung Zoo segera mengosongkan lahan yang menjadi lokasi kebun binatang tersebut. Permintaan ini muncul sebagai tindak lanjut dari peninjauan kondisi lahan dan perizinan yang masih bermasalah.
“Pemkot menekankan bahwa lahan harus segera dikosongkan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari,” kata Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Senin (29/9/2025).
Kronologi Masalah Lahan
Lahan yang menjadi lokasi Bandung Zoo selama ini masih dalam proses klarifikasi kepemilikan. Beberapa pihak mengklaim hak atas lahan tersebut, sehingga Pemkot menilai pengosongan sementara adalah langkah terbaik untuk menghindari konflik.
Sejak awal tahun, Pemkot telah melakukan beberapa pertemuan dengan pengelola Bandung Zoo dan pihak terkait, namun hingga kini belum ada kesepakatan final terkait status lahan.

Dampak bagi Bandung Zoo
Pengosongan lahan ini diprediksi akan mengganggu operasional Bandung Zoo. Pengelola diimbau untuk segera melakukan relokasi fasilitas atau mencari solusi alternatif agar aktivitas wisata tetap berjalan lancar.
Sementara itu, hewan-hewan yang ada di kebun binatang akan ditangani sesuai prosedur, bekerja sama dengan lembaga konservasi dan Dinas Peternakan Kota Bandung.
Pernyataan Pemkot
Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa langkah ini diambil secara terbuka, transparan, dan sesuai hukum.
“Kami tidak ingin ada sengketa yang merugikan pihak manapun. Semua proses akan dilakukan dengan prosedur resmi,” jelas Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung.
Pemkot juga menghimbau masyarakat untuk tidak panik, dan menunggu informasi resmi terkait pengosongan lahan serta langkah selanjutnya bagi Bandung Zoo.
Langkah Selanjutnya
Pemkot akan melakukan pengawasan ketat selama proses pengosongan, termasuk koordinasi dengan aparat keamanan dan pihak pengelola kebun binatang.
Selain itu, Pemkot juga berencana membuka dialog dengan masyarakat dan pengunjung, agar langkah pengosongan tidak menimbulkan keresahan di kalangan publik.
