Bekasi, HarianJabar.com — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap lima orang bandar narkoba yang beroperasi dengan berbagai modus, mulai dari tempelan (jual putus di lokasi) hingga transaksi online, Minggu (5/10/2025).
Kapolres Metro Bekasi, AKBP Deni Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama beberapa bulan, termasuk pemantauan jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.
Modus Operasi Pelaku
Kelima tersangka beroperasi di beberapa wilayah di Kota Bekasi dengan skema berbeda:
- Modus Tempelan — Barang dikirimkan ke titik tertentu, kemudian diambil oleh pembeli.
- Transaksi Online — Pemesanan melalui aplikasi pesan singkat dan pembayaran via transfer bank.
“Para tersangka cukup licin, tapi tim kami berhasil melacak transaksi dan mengidentifikasi lokasi persembunyian mereka,” kata AKBP Deni.

Barang Bukti dan Penangkapan
Polisi menyita berbagai jenis narkoba, antara lain sabu-sabu, ekstasi, dan ganja, serta uang tunai hasil penjualan senilai puluhan juta rupiah. Penangkapan dilakukan secara serentak di lima lokasi berbeda tanpa ada perlawanan berarti.
Tersangka dan Ancaman Hukum
Kelima tersangka kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan agar aparat bisa bertindak cepat.
“Peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam ketertiban masyarakat. Kami akan terus menindak tegas para bandar,” tegas AKBP Deni.
Upaya Preventif
Selain penangkapan, Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan BNN Kota Bekasi mengadakan sosialisasi anti-narkoba di sekolah dan komunitas pemuda, sebagai bagian dari strategi pencegahan penyalahgunaan narkotika.
