Bandung, 9 Oktober 2025 — Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program keringanan dan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Program ini memberikan potongan pokok serta penghapusan denda hingga 100 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lama.
Skema Keringanan dan Penghapusan Piutang PBB
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun skema keringanan yang diberlakukan yakni:
- 25 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2020–2024
- 50 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2013–2019
- 100 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012
Diskon pokok PBB diberikan hingga 30 November 2025, sedangkan penghapusan denda berlaku sampai 31 Desember 2025.

Tujuan dan Harapan dari Kebijakan
Menurut Gun Gun, program ini bukan sekadar penghapusan piutang, tetapi strategi agar masyarakat terdorong melunasi kewajiban pajak yang menunggak bertahun-tahun. “Mudah-mudahan dengan adanya ini masyarakat bisa memanfaatkan dan akan mengurangi piutang. Peran pajak sangat penting bagi pembangunan Kota Bandung,” jelasnya.
Tercatat, piutang PBB Kota Bandung mencapai Rp1,4 triliun, dengan sekitar Rp540 miliar merupakan tunggakan lama saat masih dikelola oleh KPP Pratama.
“Yang 100 persen itu (tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012) ada Rp540 miliar. Itu ketika masih dikelola oleh KPP Pratama. Jadi kenapa 100 persen dihapuskan, karena secara regulasi pun tidak dipermasalahkan,” terangnya.
Proses dan Syarat Pengajuan
Warga yang memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan program ini dengan mengunjungi kantor pajak daerah setempat. Proses pengajuan penghapusan denda dan potongan pokok pajak dapat dilakukan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan identitas diri.
Bapenda Kota Bandung juga menyediakan layanan informasi dan bantuan melalui kanal-kanal resmi mereka, termasuk situs web dan layanan pelanggan di kantor-kantor pelayanan pajak.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Pembangunan Kota
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang sebelumnya kesulitan untuk membayar tunggakan PBB dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang pada gilirannya akan mendukung pembiayaan pembangunan di Kota Bandung.
