Bandung, HarianJabar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara resmi mendorong penerapan moratorium terhadap izin pengembangan Kawasan Budidaya Udang (KBU) serta mendukung penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk pengelolaan wilayah Bopunjur-Bekarpur. Langkah ini bertujuan mengatur tata kelola kawasan pesisir dan perairan yang strategis, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Latar Belakang Dorongan Moratorium KBU
Kawasan Budidaya Udang (KBU) selama ini menjadi salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah. Namun, pengembangan KBU yang tidak terkontrol dan minimnya pengawasan menimbulkan sejumlah masalah, antara lain degradasi lingkungan, pencemaran perairan, serta konflik sosial dengan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jabar, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak negatif dari ekspansi KBU yang berlebihan.
“Kami mendorong adanya moratorium sementara agar evaluasi menyeluruh dapat dilakukan. Pengelolaan yang berkelanjutan harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Pentingnya Perda Khusus Bopunjur-Bekarpur
Selain moratorium KBU, DPRD juga mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk wilayah Bopunjur-Bekarpur, yaitu kawasan pesisir dan perairan yang meliputi beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat. Perda ini diharapkan memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan sumber daya alam, pengaturan zonasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat pesisir.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat menyambut baik dorongan ini dan menyatakan kesiapan bekerja sama dengan DPRD dan stakeholder terkait dalam penyusunan Perda yang komprehensif.
Dampak dan Harapan
Moratorium KBU dan Perda Bopunjur-Bekarpur diharapkan dapat:
- Mengendalikan dan mengawasi aktivitas budidaya udang agar tidak merusak ekosistem pesisir
- Melindungi hak-hak masyarakat pesisir tradisional yang terdampak pengembangan kawasan budidaya
- Menjamin kelestarian lingkungan dan sumber daya alam untuk generasi mendatang
- Mendorong pembangunan ekonomi berbasis keberlanjutan di wilayah pesisir Jawa Barat
Langkah Selanjutnya
DPRD Jawa Barat akan terus memantau pelaksanaan moratorium dan proses penyusunan Perda ini. Selain itu, DPRD juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan organisasi lingkungan untuk memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada keseimbangan ekologi dan sosial.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun diharapkan menjalankan pengawasan ketat serta memberikan sosialisasi yang memadai agar kebijakan ini efektif dan diterima oleh semua pihak.
