Bekasi, Harianjabar.com — Kepolisian berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang pegawai minimarket, yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Bekasi, beberapa waktu lalu.
Kapolres Bekasi, AKBP Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa identitas korban adalah Rina Sari (25), pegawai minimarket yang terakhir terlihat bekerja pada Minggu (5/10/2025). Jasad korban ditemukan oleh warga setempat di aliran Sungai Citarum pada Selasa (7/10/2025).
“Setelah melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa sejumlah saksi, tim kami berhasil menangkap pelaku di kawasan Bekasi Kota. Pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKBP Dedi, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melakukan tindak pemerkosaan sebelum membunuh korban dan membuang jasadnya ke sungai. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bekasi dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerkosaan dan pembunuhan, yang dapat dikenai hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup sesuai KUHP.
Polisi juga terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, pihak keluarga korban telah menerima pendampingan psikologis dari aparat kepolisian dan instansi terkait.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena tingkat kekerasan yang dialami korban dan pentingnya kewaspadaan di tempat kerja, terutama bagi pekerja yang bekerja malam atau sendirian.
