Bekasi, Harianjabar.com — Para pakar ekonomi dan pemerhati hak masyarakat adat menekankan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) terkait masyarakat adat untuk memperkuat kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional. Masyarakat adat selama ini menjadi penopang ekonomi lokal melalui pertanian tradisional, kerajinan, hingga pengelolaan sumber daya alam secara lestari, namun belum mendapatkan payung hukum yang memadai.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Teguh Santosa, menjelaskan bahwa UU yang ada saat ini masih banyak kekurangan, terutama terkait pengakuan hak atas tanah dan akses terhadap pasar.
“Masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga lingkungan sekaligus mendorong ekonomi lokal. Revisi UU harus segera disahkan agar hak mereka jelas, dan potensi ekonomi bisa dioptimalkan,” ujar Teguh di Jakarta, Rabu (9/10/2025).

Menurut Teguh, penguatan regulasi juga dapat mendorong investasi berkelanjutan yang melibatkan masyarakat adat, sekaligus mencegah konflik tanah dan penguasaan lahan oleh pihak ketiga. Data dari AMAN menunjukkan bahwa sektor pertanian, perkebunan, dan kerajinan tradisional masyarakat adat mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal dan menghasilkan pendapatan signifikan setiap tahunnya.
Pemerhati hukum, Prof. Rina Kusuma, menambahkan bahwa revisi UU juga penting untuk mengakui kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam, yang selama ini terbukti lebih lestari dibandingkan model industri modern.
“Tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat akan sulit mendapatkan perlindungan hukum dan akses ekonomi yang adil,” kata Prof. Rina.
Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas revisi UU tersebut, dengan harapan pengesahan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
