Bekasi, HarianJabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus mempercepat penyelesaian administrasi lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Langkah ini dilakukan agar proyek strategis nasional tersebut dapat segera memasuki tahap konstruksi pada tahun 2026.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan pihaknya telah menugaskan sejumlah dinas terkait untuk mempercepat proses verifikasi dan legalisasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PSEL di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan.
“Kita kebut penyelesaian administrasi lahannya agar tidak ada hambatan di tahap pembangunan fisik. Proyek ini penting untuk mengatasi persoalan sampah dan energi di Bekasi,” ujar Dani, Senin (13/10/2025).
Menurut Dani, PSEL Bekasi menjadi salah satu proyek penting karena akan mengubah sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan. Pemkab Bekasi juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan seluruh prosedur sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Asep Supriatna, menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses land clearing dan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Target kami, semua administrasi dan perizinan selesai sebelum akhir tahun, sehingga pembangunan bisa dimulai awal 2026,” jelas Asep.
Dengan beroperasinya PSEL nanti, diharapkan volume sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng dapat berkurang secara signifikan, sekaligus membantu menyediakan sumber energi alternatif untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya.
