Bekasi, HarianJabar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo (APA), terkait dugaan kerugian negara dalam kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado. Kerugian yang diduga timbul mencapai Rp100 miliar.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan Arie digelar lebih awal dari jadwal karena yang bersangkutan memiliki agenda lain. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami seluruh proses kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado, termasuk dugaan penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan laporan yang disampaikan ke perusahaan.
Sebelumnya, empat pegawai PT Antam juga diperiksa sebagai saksi, yakni:
- Abisetyo – Financial Reporting and Costing Manager
- Ade Prasetyo – Quality Internal Audit and Development Program Specialist
- Adrian Pratama – Mantan Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia
- Agung Kusumawardhana – Project Management Office Engineer sekaligus Silver Refinery Assistant Manager

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk mengungkap alur peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam.
Dalam konstruksi perkara, kerja sama PT Antam dan PT Loco Montrado ditengarai menimbulkan kerugian negara akibat praktik korupsi. Sebelumnya, KPK telah memproses mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Dody Martimbang, yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena merugikan keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar.
KPK juga telah menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka, meski sempat gugur melalui praperadilan, kemudian ditetapkan kembali. Pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan juga diberlakukan untuk memastikan tersangka tetap kooperatif.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindak dugaan korupsi di sektor BUMN, khususnya dalam pengelolaan sumber daya mineral strategis, guna melindungi keuangan negara.
