Jakarta, HarianJabar.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara pada masa reses ini. Rapat tersebut membahas masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut ada kesamaan prinsip dalam masukan mahasiswa terkait KUHAP, terutama soal restorative justice. Menurutnya, nilai-nilai tersebut bukan hal baru dari luar negeri, melainkan sudah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama.
“Soal prinsip restorative justice, ini sebetulnya bukan nilai-nilai dari yang luar saja. Tapi kita bangsa Indonesia sudah mempraktikkan di kehidupan kita sejak lampau,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Habiburokhman menambahkan, nilai-nilai tersebut akan dieksplorasi lebih lanjut dan dimasukkan ke dalam norma hukum KUHAP. Ia menegaskan bahwa tidak semua kasus harus langsung dilimpahkan ke pengadilan.
“Pada akhirnya kan sekarang teman-teman tahu, penjara kita over capacity itu hampir 400 persen. Bayangkan, kalau kami sidak ke lapas itu sampai ada yang tidur di lantai dan tidur pakai kain,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan terus berlanjut hingga masa sidang berikutnya. Selama masa sidang Agustus–September 2025, Komisi III fokus menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat terkait KUHAP, termasuk melalui kunjungan ke sejumlah daerah.
“Termasuk kunjungan ke sejumlah daerah yang dilakukan juga beragendakan menyerap aspirasi soal KUHAP. Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” kata Dede saat membuka rapat dengar pendapat dengan Kementerian HAM dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025).
Hingga saat ini, ada 22 elemen masyarakat yang telah mendaftar untuk menyampaikan masukan terkait KUHAP. Dede menegaskan seluruh fraksi di Komisi III DPR berfokus menyerap aspirasi dari masyarakat luas.
Baca Juga:
empat tewas dalam kebakaran pademangan
“Kami akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka, agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan menghasilkan KUHAP yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mengedepankan keadilan restoratif, dan mengurangi tekanan pada kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
