Bandung, HarianJabar.com – Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Rabu (15/10/2025), dapat memanfaatkan layanan SIM keliling tanpa harus datang ke Kantor Samsat atau Satpas.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, hari ini terdapat dua unit mobil SIM keliling yang beroperasi pada lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon akan dikenakan prosedur penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Lokasi SIM Keliling Bandung Rabu, 15 Oktober 2025:
- Mobil 1: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung
- Mobil 2: Ubertos, Jalan A.H. Nasution No. 4, Bandung
Bagi warga yang akan memperpanjang SIM, disarankan menyiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu, termasuk SIM lama dan dokumen identitas pendukung, agar proses di lokasi SIM keliling berjalan lancar dan cepat.
Layanan SIM keliling ini hadir sebagai upaya Polrestabes Bandung untuk mempermudah pelayanan masyarakat, mengurangi antrean di kantor Samsat, serta mendukung tertib administrasi berlalu lintas.
Warga dapat mengikuti akun resmi @simrestabesbdg1 untuk update jadwal layanan SIM keliling setiap hari dan lokasi operasional berikutnya.
