Bekasi, HarianJabar.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan peringatan tegas kepada Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, yang sempat mengusulkan pembubaran Satgas BLBI.
Mahfud MD menegaskan bahwa pembubaran Satgas BLBI bukanlah langkah yang tepat, mengingat peran penting satgas tersebut dalam menyelesaikan kasus korupsi dana BLBI yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
“Satgas BLBI dibentuk untuk menindaklanjuti persoalan hukum dana BLBI, yang sudah lama menjadi perhatian publik. Membubarkan satgas justru bisa menghambat proses penegakan hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Mahfud menambahkan, pengawasan dan evaluasi kinerja Satgas BLBI tetap penting, tetapi langkah membubarkan satgas tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Purbaya sebelumnya menyatakan bahwa pembubaran Satgas BLBI diperlukan karena dianggap sudah tidak efektif dan perlu digantikan dengan mekanisme lain yang lebih efisien. Namun, Mahfud mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dihentikan sebelum masalah tuntas.
“Setiap upaya mempercepat penyelesaian tentu diperlukan, tapi bukan dengan membubarkan institusi yang tengah menjalankan tugasnya,” tegas Mahfud.
Kasus dana BLBI menjadi salah satu sorotan utama pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Satgas BLBI selama ini berperan dalam menagih aset dan memproses kasus hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.
Mahfud juga meminta seluruh pihak untuk mendukung proses hukum yang berjalan dan tidak mempolitisasi isu ini demi kepentingan sesaat.
