Bekasi, HarianJabar.com – Pesinetron Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni akan segera menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba). Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst menghadirkan Ammar sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan, dan terbuka untuk umum.
Kasus ini menyebabkan Ammar batal mendapatkan pembebasan bersyarat yang semula dijadwalkan pada Januari 2026. “Infonya memang Januari kemungkinan tersangka AZ menjalani PB (pembebasan bersyarat) dan keluar. Ternyata yang bersangkutan tersangkut lagi permasalahan,” ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin.

Fatah menambahkan, Ammar berperan sebagai tempat penyimpanan narkoba sebelum diedarkan di dalam rutan. Akibat keterlibatannya, masa tahanan Ammar berpotensi diperpanjang.
Dalam proses pengungkapan, terungkap bahwa para tersangka berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan terenkripsi, termasuk aplikasi Zangi, untuk menghindari pelacakan saat melakukan penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Cempaka Putih. Hal ini diungkap oleh Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan.
Terkait statusnya sebagai narapidana berisiko tinggi, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, pada Kamis (16/10/2025), bersama lima napi lainnya. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai prosedur standar.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, “Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius, siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak.” Ammar dan napi lainnya akan menjalani pengamanan dan pembinaan ketat selama masa hukuman di Nusakambangan.
