Bekasi, HarianJabar.com — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa PT Acset Indonusa atas dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Dugaan korupsi ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,99 miliar dari total kerugian proyek senilai Rp510 miliar.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). PT Acset hadir sebagai terdakwa korporasi dan diwakili Direktur Hasnanto Wahyudi.
Dugaan Perbuatan Korupsi
Jaksa menyatakan dugaan korupsi dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pihak, termasuk mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang Tol MBZ Yudhi Mahyudin, tenaga ahli jembatan PT LAPI Toni Budianto Sihite, mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.

“PT Acset melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset bersama-sama Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Toni Budiyanto Sihite merugikan keuangan negara sebesar Rp179,99 miliar,” jelas Jaksa Triyanto Setia Putra saat membacakan dakwaan.
Kerugian negara tersebut merupakan bagian dari total Rp510 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 tertanggal 29 Desember 2023. Jaksa merinci kerugian berasal dari tiga komponen utama:
- Kekurangan volume pekerjaan struktur beton: Rp347,79 miliar
- Kekurangan mutu slab beton: Rp19,54 miliar
- Kekurangan volume pekerjaan steel box girder: Rp142,75 miliar
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, PT Acset didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui kuasa hukumnya, PT Acset menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.
