Jakarta, HarianJabar.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan kasasi terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terdakwa kasus korupsi pengelolaan barang bukti robot trading.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengajuan kasasi dilakukan sebagai langkah hukum yang sejalan dengan permohonan kasasi dari pihak Azam. “Yang bersangkutan mengajukan, kita akan mengajukan kasasi juga,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Anang menambahkan, Kejagung saat ini tengah menyusun memori kasasi, termasuk kontra memori kasasi untuk membantah argumen terdakwa. Namun, detail poin-poinnya belum dipublikasikan.
Sebelumnya, Azam resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (22/10/2025), menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara. Permohonan kasasi terdakwa tercatat dengan nomor 1312/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.X.2025.03.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (11/9/2025), majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman penjara 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp11,7 miliar. Apabila terdakwa gagal membayar, harta bendanya akan disita, atau diganti pidana kurungan selama 5 tahun.
Majelis hakim menilai tindakan Azam telah mencoreng integritas institusi kejaksaan karena menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan barang bukti investasi ilegal Robot Trading Fahrenheit. Uang pengganti disebut digunakan Azam untuk kepentingan pribadi, seperti membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan.
Hakim juga menegaskan, Azam berinisiatif mencari keuntungan dengan memasukkan 137 korban fiktif yang tidak ada dalam putusan, serta memanipulasi dokumen terkait kasus tersebut.
Dengan pengajuan kasasi ini, Kejagung menegaskan akan menempuh langkah hukum serupa demi menjaga kepentingan negara dan penegakan hukum tetap terjaga.
