Jakarta, HarianJabar.com — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) milik seorang mahasiswa berinisial TKS setelah viral karena kedapatan berpesta di tempat hiburan malam.
Keputusan ini diambil menyusul investigasi dan sidang etik yang menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap kode etik mahasiswa.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, menjelaskan, kasus ini ditangani serius melalui Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM). Dari hasil pemeriksaan, TKS dinyatakan bersalah melanggar norma yang berlaku di kampus.
“Setelah dilakukan investigasi mendalam, UNS mengambil sikap tegas. Yang bersangkutan melanggar peraturan universitas, sehingga dijatuhi sanksi,” ujar Agus, Selasa (28/10/2025).
Agus menambahkan, tindakan TKS melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021, yang mewajibkan mahasiswa menjunjung tinggi norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan.

Sanksi yang Dijatuhkan
UNS menjatuhkan beberapa sanksi sekaligus:
- Menerima surat peringatan pertama.
- Wajib menjalani program konseling enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
- Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023.
- Larangan menerima beasiswa lain selama masa studi.
Agus menegaskan bahwa pencabutan beasiswa bukan semata hukuman, tetapi juga upaya pembinaan karakter dan efek jera bagi mahasiswa.
“Program KIP-K ditujukan untuk membantu mahasiswa berprestasi namun kurang mampu secara ekonomi, bukan untuk disalahgunakan,” ucap Agus.
UNS berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh mahasiswa agar menjunjung tinggi integritas, etika, dan tanggung jawab sosial.
“Setiap mahasiswa adalah wajah universitas, sehingga perilaku mereka mencerminkan reputasi kampus,” tutup Agus.
