Bekasi, HarianJabar.com – Bea Cukai secara berkelanjutan memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Melalui operasi terpadu yang digelar di Semarang, Banten, dan Kotabaru, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum setempat gencar melakukan penindakan sekaligus edukasi kepada masyarakat.
Program Nasional Tekan Rokok Ilegal
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan menjaga stabilitas ekonomi negara.
Operasi di Banten: Pengawasan Melalui PJT
Di Provinsi Banten, Kanwil Bea Cukai menggelar Operasi Gurita pada 13-17 Oktober 2025 di Kota Tangerang. Operasi ini menekankan pengawasan pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Melalui sinergi dengan PJT, Bea Cukai Banten berupaya menekan potensi pengiriman rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara.

Operasi di Semarang: Rokok Ilegal Merambah Digital
Di Kabupaten Kendal, Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Satpol PP, Kejaksaan Negeri Kendal, dan Kodim 0715/Kendal melaksanakan Operasi Pasar Rokok Ilegal pada 23 Oktober 2025. Tim berhasil mengamankan berbagai merek rokok ilegal yang sebagian besar diperoleh dari transaksi daring, termasuk Facebook dan marketplace. Meskipun sempat ada resistensi dari pemilik toko, petugas menyelesaikan situasi secara persuasif melalui pendekatan edukatif.
Operasi di Kotabaru: Edukasi dan Penindakan Bersinergi
Di Kalimantan Selatan, Bea Cukai Kotabaru melaksanakan operasi pasar triwulan III tahun 2025 di Kotabaru dan Tanah Bumbu. Petugas menyisir kios, toko, dan warung untuk memastikan tidak ada aktivitas jual beli rokok ilegal. Operasi ini berhasil menindak 276.700 batang rokok ilegal senilai Rp442,9 juta, serta menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp225,2 juta. Selain penindakan, Bea Cukai aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.
Peran Bea Cukai sebagai Pelindung Masyarakat
Budi menekankan bahwa kegiatan di berbagai wilayah tersebut menunjukkan peran Bea Cukai sebagai community protector. Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal, serta segera melaporkan indikasi pelanggaran melalui kantor Bea Cukai terdekat atau kanal pengaduan Bravo Bea Cukai 1500225.
“Melalui operasi berkesinambungan ini, kami berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat terus ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya kepatuhan cukai demi pembangunan nasional yang berkelanjutan,” pungkas Budi.
