Jakarta, HarianJabar.com – Muhammad Arif Nuryanta, bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, dituntut pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Arif didakwa menerima suap senilai Rp40 miliar terkait pengondisian putusan onslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya di lingkungan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Tuntutan dan Uang Pengganti
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025), Jaksa menuntut agar Arif membayar uang pengganti Rp15,7 miliar, subsider enam tahun penjara.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” jelas Jaksa.
Pertimbangan Jaksa
Jaksa menilai perbuatan Arif merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, pertimbangan meringankan diberikan karena terdakwa belum pernah dihukum.

Konstruksi Perkara Suap CPO
Dalam surat dakwaan, Arif diduga menerima suap dari pengacara korporasi CPO: Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta M. Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group. Suap diberikan dalam dua tahap melalui perantara Wahyu Gunawan kepada majelis hakim Tipikor di PN Jakarta Pusat: Djumyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.
- Tahap pertama: USD 500 ribu (~Rp8 miliar)
- Arif menerima Rp3,3 miliar
- Wahyu Rp800 juta
- Djumyamto Rp1,7 miliar
- Agam Syarief Rp1,1 miliar
- Ali Muhtarom Rp1,1 miliar
- Tahap kedua: USD 2 juta (~Rp32 miliar)
- Arif menerima Rp12,4 miliar
- Wahyu Rp1,6 miliar
- Djumyamto Rp7,8 miliar
- Agam Syarief Rp5,1 miliar
- Ali Muhtarom Rp5,1 miliar
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar para terdakwa mengondisikan putusan onslag, atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Dakwaan
Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
