Bekasi, HarianJabar.com – Seorang pria asal Bekasi berinisial S (29), yang sehari-harinya dikenal sebagai wiraswasta, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, AA (33), kala itu baru saja memarkirkan sepeda motor Honda Genio di halaman rumahnya — dengan kunci yang masih tergantung di motor.
“Pelaku melihat kesempatan saat korban lengah. Ia berjalan kaki masuk ke area rumah melalui pagar yang terbuka, lalu membawa kabur motor tersebut,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kuningan.
Motor Hasil Curian Dijual di Facebook
Setelah membawa kabur motor korban, pelaku berinisial S ternyata mencoba menjual kendaraan tersebut melalui media sosial Facebook. Aksinya terendus setelah warga menemukan postingan penjualan motor dengan ciri-ciri yang sama seperti milik korban.

“Korban mengenali motornya dari foto yang diunggah di Facebook. Ia langsung melapor ke polisi, dan dari situ kami lakukan pelacakan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” tambah AKBP Ali Akbar.
Motif Ekonomi dan Faktor Kesempatan
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Polisi masih mendalami apakah pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kuningan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area rumah yang mudah diakses.
“Jangan pernah meninggalkan kunci tergantung di motor, meskipun hanya sebentar,” tegas Kapolres.
