Jakarta, HarianJabar.com – Indonesia saat ini memiliki jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa, dengan 87 persen di antaranya adalah Muslim. Sayangnya, pertumbuhan perbankan syariah di negeri ini masih lambat, hanya menjangkau pangsa pasar 7,44 persen dari total aset perbankan nasional per September 2024, jauh di bawah perbankan konvensional.
Buya Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah, menyoroti dua faktor utama yang menghambat perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Pertama, lemahnya manajemen dan pengelolaan bank syariah dibandingkan bank konvensional. Kedua, kurangnya dukungan dari umat Islam sendiri.
“Masih banyak ulama dan tokoh Islam yang tidak hirau atau kurang mendukung kehadiran perbankan syariah. Sebagian besar mereka masih menganggap bunga bank tidak haram,” kata Buya Anwar di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Ia menekankan bahwa dari sekitar 70 ormas dan organisasi Islam di Indonesia, yang menyatakan secara resmi bahwa bunga bank haram hanyalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah. Ormas Islam lainnya belum mengeluarkan sikap resmi terkait masalah ini.
Buya Anwar menambahkan bahwa ke depan, semua ormas Islam perlu menyatakan sikapnya terkait bunga bank untuk memperkuat dukungan terhadap perbankan syariah. “Meski seluruh ormas Islam sepakat menghalalkan bunga bank, perbankan syariah tetap eksis karena sudah menjadi entitas yang diakui undang-undang,” ujarnya.
Perbankan syariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yang mengakui eksistensi bank konvensional dan syariah secara setara. Keduanya diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan ekonomi bangsa.
Meski demikian, pertumbuhan pangsa pasar bank syariah terbilang lambat. Bank syariah pertama kali hadir di Indonesia pada 1992, namun target pangsa pasar 5 persen baru tercapai pada 2008, dan baru meningkat secara bertahap hingga 7,44 persen pada 2024. Padahal, potensi pasar seharusnya sangat besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Buya Anwar menekankan bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah, dukungan umat Muslim, khususnya ulama dan ormas Islam, sangat penting. Tanpa dukungan tersebut, perbankan syariah sulit menembus pangsa pasar yang lebih luas meskipun sistem dan regulasi sudah mendukung.
