Bekasi, HarianJabar.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas isu keadilan pajak sebagai salah satu agenda penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-11, yang digelar pada 20–23 November 2025.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan MUI, Masduki Baidlowi, mengatakan pembahasan ini berangkat dari prinsip ekonomi konstitusi yang berlandaskan keadilan pasar atau taswiyat as-sūq dalam ekonomi Islam.
“Keadilan pasar itu diawali dengan persoalan akses informasi yang setara. Ini menjadi salah satu inti pembahasan dalam diskusi kelompok terpumpun yang berhubungan langsung dengan keadilan pajak, terkait dengan Pasal 33 UUD 1945 yang selalu dikumandangkan Presiden,” ujar Masduki dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Pajak Berkeadilan dalam Perspektif Islam
Masduki menambahkan, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan prinsip kebersamaan dan demokrasi ekonomi.
“Kalau kita membaca tema Munas ini, yaitu Meneguhkan Peran Ulama untuk Kemandirian dan Kesejahteraan Bangsa, maka keadilan pajak menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyoroti munculnya isu pajak berkeadilan yang kerap menjadi keluhan masyarakat dan bahkan memicu demonstrasi di sejumlah daerah.
“Ketika daerah berlomba-lomba mengejar pendapatan asli daerah dengan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP), di beberapa wilayah kenaikannya bisa mencapai lima kali lipat. Karena itu, fatwa ini ingin memberikan perspektif keagamaan,” ujar Niam.
Dalam pandangan Islam, pajak seharusnya diterapkan untuk kemaslahatan umat, bukan menjadi beban yang menimbulkan ketimpangan atau ketidakadilan terhadap kelompok tertentu. Salah satu rekomendasi yang muncul adalah agar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan pada tanah dan rumah yang dihuni cukup dilakukan sekali saja, karena sifatnya tidak produktif. Berbeda dengan tanah atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan produktif, yang tetap bisa dikenakan pajak secara rutin.
Hasil Munas MUI ke-11
Munas MUI ke-11 diharapkan menghasilkan sejumlah rekomendasi dan fatwa strategis terkait keadilan ekonomi, termasuk kebijakan pajak yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Diskusi ini juga menjadi momentum bagi ulama untuk menegaskan peran mereka dalam membangun sistem ekonomi yang adil dan berkeadilan sosial.
